"Karena belum siap dengan tuntutannya sidang ditunda dan dibuka kembali pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tuntutan terhadap perkara sejenis dengan Ibu Nunung ini itu musti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa. Kalau yang saat ini harus tahapan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi. Jadi istilahnya rencana penuntutan masih Kejaksaan Tinggi. Kalau rentutnya di Kejari saja dipersiapkan biasanya langsung jadi. Kalau tuntutan di Kejati kita mesti nunggu dulu. Ini kan perkara dari Kejati," kata Bobby.
Sementara itu, Nunung mengaku pasrah karena tuntutannya belum siap. Dia mengaku akan menunggu hinga pekan depan.
"Kita nunggu aja. Ya mesti harus nunggu masa mesti memaksa. Tunggu aja mungkin minggu depan," kata Nunung.
Nunung bersama suaminya, Jan July didakwa terkait kasus sabu. Jaksa menyebut Nunung memesan sabu seberat 2 gram dari Hadi Muherianto pada 18 Juli.
Saat ditangkap Nunung mengaku sempat membuang 2 gram sabu itu ke toilet karena panik. Polisi menemukan barang bukti 0,36 gram sabu sisa pakai di kamar Nunung.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini