Koster Susun Perda untuk Branding Produk Pangan-Sandang Khas Bali

Koster Susun Perda untuk Branding Produk Pangan-Sandang Khas Bali

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 16:40 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster (Dok. Pemprov Bali)
Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembangunan Industri Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali tahun 2019-2039. Nantinya produk-produk pangan ataupun sandang khas Pulau Dewata bakal dilabeli dengan nama Bali.

"Kita kan punya pangan, sandang, kalau pangan ada salak Bali, jeruk Bali, manggis Bali, tambah lagi anggur Bali. Nanti ini akan dilakukan program industri hilirisasi pangan, termasuk sandang," kata Koster setelah mengikuti rapat di DPRD Bali, Jalan Dr Kusumah Atmadja, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (6/11/2019).


Dia menuturkan nantinya perda tersebut akan mengatur perlindungan produk-produk khas Bali. Raperda tersebut rencananya juga akan mengatur soal industri pengolahan produk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, sampai pengolahan. Kalau tidak diolah jadi industri yang bisa menghasilkan nilai tambah sampai sekarang petani kita hanya menikmati buah segar yang nilainya turun pada saat panen," terangnya.



Koster optimistis branding Bali bakal menjadi daya tarik tersendiri. Selain itu, dengan label Bali, produk-produk itu diharapkan bakal mudah diterima pasar, baik dalam maupun luar negeri.

"Iya, karena Bali sudah punya nama besar makanya kita pakai nama Bali. Bali sudah punya daya tarik, punya market akan jauh lebih efektif ketika kita pakai nama produk itu dengan label Bali," jelasnya.

Dia tak menampik raperda ini mirip dengan Pergub Nomor 99/2019 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Pergub ini mengatur soal produk-produk lokal Bali untuk diserap ke hotel ataupun supermarket.


"Mirip, cuma dibikin perda dan akan dipetakan (potensi produk) per wilayah," tutur Koster.

Di lokasi yang sama, Karo Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana menuturkan raperda ini sebagai bentuk perlindungan terhadap produk lokal Bali. Dia menambahkan nantinya dengan payung hukum ini juga memudahkan untuk mengurus paten produk-produk lokal khas Bali.

"Rencana pembangunan industri kita itu nanti akan di-branding Bali nanti kaitannya ke paten. Semua ini kan nanti ada badan riset, di situ ada bidang yang menangani tentang paten-paten itu. Jadi di raperda itu sebenarnya perlindungan bagaimana industri kita mendapat perlindungan pemda," jelas Sudarsana.
Halaman 2 dari 2
(ams/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads