Kasus 'IG Porno' Disetop, Hotman Paris: Sejak Awal Tak Ada Pidana

Kasus 'IG Porno' Disetop, Hotman Paris: Sejak Awal Tak Ada Pidana

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 16:32 WIB
Hotman Paris setelah diperiksa di Polda Metro Jaya. (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan penyebaran konten porno di akun Instagram Hotman Paris dihentikan. Hotman Paris sudah yakin kasus itu dihentikan lantaran menurutnya laporan Farhat Abbas itu tidak mengandung unsur pidana.

"Memang sejak dari awal tidak ada kasus pidana. Yang ada adalah rasa kecemburuan terhadap kesuksesannya Hotman Paris. Sudah 32 perkara besar gue pegang, sekarang tiap malam dia tidur di kamar harus nonton TV show gua," kata Hotman Paris saat dihubungi detikcom, Rabu (6/11/2019).

Menurut Hotman, Farhat Abbas tidak memiliki bukti atas laporannya itu. Bahkan Farhat dan Andar Situmorang sebagai pelapor, tidak pernah melihat tayangan video porno itu di akun IG Hotman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Farhat dan Andar mengaku tidak pernah lihat video porno di akun gua yang katanya tanggal 28 Agustus malam," katanya.

Menurutnya lagi, Farhat hanya dikirimi tangkapan layar beberapa hari setelah video porno itu diduga di-posting pada 28 Agustus.





"Dia hanya terima kiriman screenshot video dari orang sekitar beberapa hari kemudian. Dia saking pengennya laporin gue dia ke Polda jam 02.00 subuh tanggal 2 September," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut dia, kronologi yang disampaikan dirinya soal kejadian yang dituduhkan, sudah clear. Menurutnya, dia telah menyampaikan kronologi sejujurnya ke penyidik.

"Dari segi kronologis pun bahwa jelas faktanya sangat jelas bahwa Hotman itu jujur," katanya.

Hotman kembali menjelaskan soal ponselnya yang hilang saat datang ke klub malam di Kuta, Bali, pada 28 Agustus. Dia pun telah membuat laporan polisi di Polsek Kuta terkait kehilangan tersebut.

Maka, menurutnya, tuduhan Farhat itu tidak benar. Dia pun melaporkan balik Farhat dan Andar ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Jadi atas dasar itu saya lapor balik dan untuk laporan terhadap Andar sudah naik penyidikan, Polda sudah kirim SPDP ke kejaksaan. Kita harapkan dalam penyidikan, dan sebentar lagi akan ada penetapan tersangka," tandas Hotman.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads