Sederhanakan Birokrasi, Kemendes PDTT Pangkas Jabatan Eselon

Sederhanakan Birokrasi, Kemendes PDTT Pangkas Jabatan Eselon

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 15:10 WIB
Foto: Dok. Kemendes PDTT
Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mensosialisasi kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan kerjanya. Hal ini dilakukan mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk memangkas pejabat eselon III dan IV di instansi pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan penyederhanaan birokrasi tersebut adalah bentuk strategi pemerintah dalam hal penataan, sehingga level eselon bagi ASN menjadi dua level, yakni eselon I dan II, sedangkan jabatan di bawahnya menjadi jabatan fungsional.

"Tentunya setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah, seminimal mungkin tidak merugikan karir ASN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menerangkan, dalam profesi birokrasi, terdapat dua jabatan, yakni struktural dan fungsional. Jabatan fungsional, menurutnya, telah lama ada, namun tidak memiliki banyak peminat. Padahal jabatan fungsional adalah posisi penting yang diisi oleh ASN terampil dan profesional.

"Sosialisasi ini tujuannya untuk mengetahui bahwa ketika seseorang mendapatkan jabatan fungsional, setiap ASN mendapatkan kepastian terkait dengan jenjang karirnya," sebut Anwar.

Terkait jenjang karir ini, Anwar menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara ASN jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Menurutnya, kedua jabatan tersebut memiliki potensi jenjang karir yang sama, bergantung pada kualitas dan kinerja tiap ASN.


"Kita berharap agar jabatan fungsional betul-betul semua profesional. Basisnya pertama keahlian, kedua keterampilan. Ada keterampilan pemula, ada terampil yang sifatnya ahli. Keahlian pertama ada muda, madya, serta utama," jelasnya.

Terkait transformasi dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kemendes PDTT ia mengatakan akan memimpin langsung proses penyederhanaan tersebut. Ia memastikan proses tersebut akan berada di bawah kendali agar berjalan sesuai dengan koridor.

Untuk mendapatkan informasi lainnya dari Kemendes PDTT, klik di sini. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads