"Pembuktian gratifikasi dari terdakwa kan, yang di atas Rp 10 juta tadi sudah dikatakan. Sebab, kalau dari keterangan, keterangan terdakwa sendiri yang menyebutkannya," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
"Jadi kami untuk pembuktiannya kita tidak menyebutkan uang yang ditemukan, karena para pemberi kan tidak mengaku. Karena itu, sesuai dengan pasal 12 B dan C pembuktian penerimaan di atas Rp 10 juta, terdakwa yang harus membuktikan, jadi bukan dari kami," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bowo menyampaikan kekecewaan setelah mendengar tuntutan jaksa. Sebab, menurut Bowo, jaksa tidak menyebutkan sumber-sumber gratifikasi yang diterimanya. Padahal Bowo merasa menyebutkan sejumlah nama, seperti mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat M Nasir, hingga mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Saya sebutkan di persidangan (nama) Enggar. Saya sebut semuanya. Sofyan Basir, Nasir. Semua saya sebutkan. Fakta itu. Tapi apa? JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya. Saya tidak pernah berbohong di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya bahkan pas di persidangan banyak sekali (memberikan keterangan), (tetapi) tidak digunakan JPU, tidak digunakan. Sangat kecewa buat saya," kata Bowo.
Dalam persidangan itu, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Tonton juga video Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini