"Apa yang saya sampaikan real adanya, tapi KPK dan JPU (jaksa penuntut umum) tidak bisa membuktikan yang saya sebutkan di tuntutan saya," kata Bowo usai pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Sebelumnya,Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.Bowo diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.Kekecewaan Bowo berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Sebab, Bowo merasa menerima uang-uang itu dari sejumlah orang termasuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan M Nasir yang sebelumnya tercatat sebagai anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, termasuk mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebut semuanya. Sofyan Basir, Nasir. Semua saya sebutkan. Fakta itu. Tapi apa? JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya. Saya tidak pernah berbohong di BAP (berita acara pemeriksaan). Saya bahkan pas di persidangan banyak sekali (memberikan keterangan), (tetapi) tidak digunakan JPU, tidak digunakan. Sangat kecewa buat saya," imbuhnya.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini