Bowo Kecewa Tak Ada Nama Enggartiasto hingga Sofyan Basir di Tuntutan

Bowo Kecewa Tak Ada Nama Enggartiasto hingga Sofyan Basir di Tuntutan

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 14:05 WIB
Terdakwa kasus suap-gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bowo Sidik Pangarso kecewa terhadap tuntutan jaksa KPK kepadanya. Namun kekecewaan Bowo lebih pada substansi, bukan pada tuntutan penjara 7 tahun yang dikenakan kepadanya.

"Apa yang saya sampaikan real adanya, tapi KPK dan JPU (jaksa penuntut umum) tidak bisa membuktikan yang saya sebutkan di tuntutan saya," kata Bowo usai pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya,Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.Bowo diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.Kekecewaan Bowo berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Sebab, Bowo merasa menerima uang-uang itu dari sejumlah orang termasuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan M Nasir yang sebelumnya tercatat sebagai anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, termasuk mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggar tidak didatangkan, padahal sudah saya sebutkan sumber dana atas perintah Enggar. Saya mengatakan ada Nasir anggota Demokrat juga tidak bisa didatangkan," ucap Bowo.

"Saya sebut semuanya. Sofyan Basir, Nasir. Semua saya sebutkan. Fakta itu. Tapi apa? JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya. Saya tidak pernah berbohong di BAP (berita acara pemeriksaan). Saya bahkan pas di persidangan banyak sekali (memberikan keterangan), (tetapi) tidak digunakan JPU, tidak digunakan. Sangat kecewa buat saya," imbuhnya.



Tamparan Keras untuk KPK Saat Sofyan Basir Divonis Bebas:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads