"Berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2019 tersebut, maka JC terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Meski begitu, jaksa mengatakan Bowo Sidik telah mengakui perbuatan dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya. Maka jaksa KPK mempertimbangkan sebagai hal meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Bowo diyakini jaksa menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlahkan menjadi sekitar Rp 2,6 miliar). Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani K.
Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.
Selain itu, jaksa mengatakan Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
Tonton juga video Jaksa KPK Ungkap Bowo Sidik Minta Uang Muka Suap Rp 1 M:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini