Jaksa KPK Minta Hakim Tak Kabulkan Justice Collaborator Bowo Sidik

Jaksa KPK Minta Hakim Tak Kabulkan Justice Collaborator Bowo Sidik

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 13:29 WIB
Terdakwa kasus suap-gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK juga meminta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Bowo Sidik Pangarso. Menurut jaksa, permohonan JC Bowo tidak memenuhi syarat surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2019 tersebut, maka JC terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Meski begitu, jaksa mengatakan Bowo Sidik telah mengakui perbuatan dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya. Maka jaksa KPK mempertimbangkan sebagai hal meringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, karena terdakwa telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana, maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," kata jaksa.


Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Bowo diyakini jaksa menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlahkan menjadi sekitar Rp 2,6 miliar). Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani K.

Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.

Selain itu, jaksa mengatakan Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.



Tonton juga video Jaksa KPK Ungkap Bowo Sidik Minta Uang Muka Suap Rp 1 M:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads