Sengketa Stadion, YOSS Gugat Pemprov Sulsel ke PTUN Makassar

Sengketa Stadion, YOSS Gugat Pemprov Sulsel ke PTUN Makassar

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 12:27 WIB
Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar - Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, terkait sengketa pengelolaan Stadion Andi Mattalatta di kawasan Mattoanging, Makassar.

Kuasa hukum YOSS, Hasan dalam keterangan pers di kompleks GOR Andi Mattalatta, Rabu (5/11/2019), mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara 119/G/2019/PTUN-MKS, terkait surat perintah Pemprov Sulsel pada KONI Sulsel, yang mencabut mandat pengelolaan stadion dari KONI Sulsel ke YOSS, tahun 1985 lalu.

"Setelah gugatan kami diterima di PTTUN, maka Pemprov Sulsel tidak bisa seenaknya menggunakan kekuasaanya untuk mengusir YOSS dari stadion, selama belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujar Hasan yang turut didampingi Ketua I YOSS Andi Bahar Makkasau dan kuasa hukum lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


YOSS selama ini mengklaim menguasai kawasan olah raga Mattoanging, yang terdiri dari stadion, kolam renang, gedung olahraga, dan sejumlah aset olahraga lainnya, dengan dasar sudah menguasai lahan di atas 20 tahun, dengan maksud iktikad baik, sesuai PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Selain itu, YOSS juga memiliki surat perjanjian dengan Pemkot Makassar tahun 2001 lalu, yang ditanda tangani pendiri YOSS Andi Matalatta dan Wali Kota Makassar saat itu, Amiruddin Maula, terkait hak pengelolaan stadion.

"Yang menjadi persoalan Pemprov mengklaim memiliki sertifikat, sementara Pemprov sebelumnya tidak pernah menguasai lahan ini sebelumnya,"


Hasan menambahkan, kliennya akan berusaha mempertahankan dengan cara apa pun, jika Pemprov Sulsel mencoba merebut paksa stadion dan mengusir pihak YOSS dari Mattoanging, dengan alasan akan melakukan renovasi stadion.

"Pemprov harus menjadikan hukum sebagai panglima, tidak boleh melakukan cara-cara premanisme mengusir YOSS, kalau berani mengusir kami berarti mereka melawan negara," pungkas Hasan.

Selain gugatan di PTUN Makassar, pengurus YOSS juga memasang papan bicara di dalam lingkungan kawasan olahraga Mattoanging, yang menyebutkan tanah dan bangunan di kawasan Mattoanging tetap dikelola YOSS dan di bawah pengawasan tim pengacaranya.



Kecewa Sama Wasit, Gubernur Kalteng Lempar Botol ke Stadion:

[Gambas:Video 20detik]




(mna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads