"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip Antara, Rabu (6/11/2019).
KPK mencegah Akbar Buchari selama 6 bulan terhitung sejak 5 November. KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Akbar Buchari di Kota Medan, Kamis (31/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Wali Kota Medan yang kini nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Tonton juga video Tamparan Keras untuk KPK Saat Sofyan Basir Divonis Bebas:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini