"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Selain itu, KPK memanggil dua saksi lain, yakni Sekretaris PN Palembang Rudi Indawan dan Direktur PT Asia Strategic Mining Corporation (ASMC) Ismet Nuroni.
Rohadi terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta terkait penanganan perkara tersebut. Suap senilai Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Kemudian, Rohadi juga dijerat dengan sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang. Kasus itu kini masih tahap penyidikan di KPK.
Tonton juga video KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi:
(ibh/jbr)