"Sekarang ini sedang berproses di DPRD. Legal opinion atau pertimbangan hukum sudah ada dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kalau semua sudah siap, akan segera ditindaklanjuti," kata Idris seperti dilansir Antara, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah ada kesepakatan pemahaman untuk tiga hal. Pertama, pembicaraan tim simpul dengan DPRD itu sudah selesai. Kedua, persetujuan kami akan bicarakan di tingkat Bamus (Badan Musyawarah DPRD). Ketiga, seluruh rekomendasi, seluruh pemaparan, seluruh dokumen itu menjadi bahan fraksi-fraksi untuk dasar persetujuan," ujar Paris.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan akan mengkaji anggaran pembangunan rumah sakit itu. Ia juga meminta Pemprov Gorontalo memperhatikan betul usulan anggaran untuk pembangunan rumah sakit ini agar tidak mengganggu kepentingan rakyat.
"Kalau pola itu kita gunakan, kita harus kaji jangan sampai mengganggu kepentingan rakyat. Saya kasih contoh, kalau perjalanan dinas anggota DPRD tahun ini Rp 55 miliar, ya kita potong mungkin tinggal Rp 30 miliar. Begitu juga eksekutif, misalnya Rp 100 miliar, kita potong Rp 50 miliar sehingga sudah ada Rp 75 miliar," usulnya.
Lihat juga video Pulau Cinta Gorontalo, Maldives-nya Indonesia!:
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini