"Dia mau action di sana, pengen diakui dia keturunan raja dari Pulau Buru, makanya dia coba hadir di DPR. Kalau dia bisa hadir, bisa foto-foto dengan pejabat sehingga nanti bisa ditunjukan ke pihak-pihak lain kalau dia betul keturunan raja," kata Kasubbid Penmas Divisi Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Gede menegaskan, Irwannur tidak memiliki undangan dan hanya ingin mencoba masuk ke dalam gedung DPR saat itu dan menyaksikan acara pelantikan presiden secara langsung. Irwannur disebut Gede memang sempat beberapa kali masuk ke area gedung DPR di waktu yang berbeda sebelum pelantikan presiden itu berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan tersangka IL dapat keterangan di mobil bawa 2 sajam dengan alasan sajam ini peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja-raja di Pulau Buru Maluku," kata Gede.
"Setelah dicek silsilah kerajaan yang diakui oleh tersangka IL ternyata ini bukan silsilah keturunan raja dari Pulau Buru. Jadi bawa sajam di mobilnya ini hanya alasan saja," jelas Gede.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Nissan Terra B-1-RI yang ditumpangi oleh pria berinisial IL dan HS diamankan Polda Metro Jaya karena menghalangi jalan yang akan dilintasi kendaraan tamu negara di Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (20/10). IL merupakan pemilik mobil, sedangkan HS adalah pengemudinya.
Kedua orang itu diamankan polisi tidak hanya karena menghalangi jalur tamu undangan, namun diketahui kedua orang itu menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya. IL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Simak juga video "Kasus Mobil B 1 RI: Pelat Palsu, Gelar Profesor Si Pemilik Abal-abal" :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini