"Enggak ada (penyalahgunaan) kalau sudah habis ya habis sudah. Harus bikin lagi baru," ujar Rahmat di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).
Rahmat menyebutkan surat tugas ormas itu hanya berlaku selama satu bulan. Setelah satu bulan, maka akan dievaluasi.
"Dalam periodisasi tertentu, iya (mandat dari Pemkot Bekasi ke ormas). Dan kalau ada hasilnya disetorkan ke kas daerah, tapi selesai dari itu (kadaluwarsa) berati tidak ada mandat lagi jadi periode habis masih mengartikan mandat kan jelas pemkot memberikan mandat wewenang itu jelas ada batasnya," ujar Rahmat.
Rahmat memastikan surat tugas ke ormas itu dikeluarkan oleh Bapenda Kota Bekasi. Ia tak menjawab secara gamblang apakah adanya instruksi wali kota di dalam surat tugas itu.