Gubernur Kalbar-BNN Bahas Nasib Petani Kratom yang Masuk Golongan Narkoba

Gubernur Kalbar-BNN Bahas Nasib Petani Kratom yang Masuk Golongan Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 15:11 WIB
Daun Kratom (Foto: ThorPorre/wikimedia commons)
Pontianak - Daun Kratom kini masuk dalam golongan 1 narkotika. Daun yang banyak dibudidaya di Kalimantan Barat (Kalbar) ini akan dibuat regulasinya supaya tak dijual bebas ke masyarakat luas.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan pihaknya akan mendorong agar kratom yang dibudidayakan oleh masyarakat di Kalbar. Dia ingin daun ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari FGD ini, kita mengetahui bahwa BNN sudah menegaskan kalau Kratom itu masuk kategori golongan 1 dalam narkotika sehingga ke depan ini tidak boleh dipasarkan secara bebas oleh masyarakat, karena akan dibuat regulasinya," kata Sutarmidji usai menghadiri FGD tentang Kratom yang dilaksanakan oleh BNN di Pontianak, yang dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2019).

Ke depan pihaknya akan mendorong agar ini bisa dikelola secara farmasi dan bisa dimanfaatkan untuk obat-obatan. Menurutnya, Kratom bisa untuk pengganti morfin untuk mengurangi efek sakit (bius) pada dunia kedokteran.



Gerebek Kampung Narkoba di Palu, Polisi Amankan Duit Rp 382 Juta:




Namun, harus ada kajian dan penelitian lebih jauh terkait penggunaan kratom agar potensi ini bisa tetap dimanfaatkan, tanpa melanggar aturan yang berlaku.

"Namun, BNN menyatakan akan ada masa transisi sampai tahun 2022 untuk budidaya kratom yang dilakukan masyarakat. Artinya, ini akan kita pikirkan bersama untuk mencari komoditi pengganti, agar masyarakat yang telah membudidayakan kratom, tidak kehilangan mata pencariannya, saat peredaran kratom benar-benar dilarang nanti," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Drs Heru Winarko dalam FGD tentang kratom yang dilaksanakan oleh pihaknya di Pontianak, menyatakan dengan tegas bahwa Kratom masuk kategori golongan 1 di dalam narkotika.



BNN juga sudah menyurati sejumlah kementerian dan badan terkait penetapan pihaknya tersebut. Dalam sikap itu, BNN memasukkan Kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.

"Kenapa ini kita lakukan, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Profesor Asep dari ITB, menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan Kratom 13 kali kekuatannya dari morfin. Jika ini tidak kita antisipasi, jelas bisa disalahgunakan," ucap Heru di lokasi yang sama.


Halaman 2 dari 2
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads