Penyusup RS Polri Dikenai Pasal Pencurian

Penyusup RS Polri Dikenai Pasal Pencurian

- detikNews
Minggu, 13 Nov 2005 14:18 WIB
Jakarta - Penyusup di ruang otopsi Gedung Patologi Forensik RS Polri Sukanto, Chairil diduga melakukan kriminal pencurian. Chairil dituding telah mengambil pisau operasi."Pelaku penyusupan ke dalam gedung patologi kemarin adalah hanya sekedar ingin tahu saja dan melakukan kriminal pencurian. Hasil penyelidikan saya dia hanya melakukan pencurian dan dikenakan pasal 362," kata Kapolres Jakarta Timur AKBP Sigit Sudarmanto di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta, Minggu (13/11/2005).Chairil yang diketahui sebgaia petugas keamanan di Cakrawala Security Halim Perdana Kusumah ini ternyata sudah dikenal kalangan petugas Polsek Kramat Jati. Pria berusia 41tahun ini ternyata juga anggota kelompok Sadar Hukum, organisasi bantuan Polisi.Sabtu (12/11/2005) kemarin Chairil diamankan aparat keamanan saat dipergoki membawa pisau bedah dari ruang otopsi. Saat ini Chairil masih ditahan di Polres Jakarta Timur dan menungu kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Mengenai informasi rencana kedatangan keluarga Dr Azahari ke RS Sukanto, Sigit mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai informasi tersebut. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads