"Mengadili menolak eksepsi mengenai kompetensi absolut. Dua, menyatakan pengadilan Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan nomor 126/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL," kata Krisnugroho di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Krisnugroho menilai permohonan yang diajukan oleh pemohon pada pokoknya mengenai penetapan tersangka dan proses penyidikan. Hakim berpendapat penetapan tersangka dan proses penyidikan merupakan wewenang praperadilan yang dapat diperiksa di pengadilan negeri.
Krisnugroho memerintahkan pemohon dan termohon melanjutkan pemeriksaan sidang praperadilan dengan agenda pembuktian. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (6/11) dengan agenda pembuktian dari pemohon.
Sidang hari ini dimulai dengan tanggapan pemohon atas eksepsi KPK mengenai kompetensi absolut. Pengacara Dhamantra, Fahmi Bachmid, mengatakan pada intinya permohonannya terkait proses penyidikan.