Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pipa di Palopo. Para tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp 5,5 miliar.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPK RI sebesar Rp 5.543.391.996,91," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Selasa (5/11/2019).
Tonton juga video Perppu KPK Menunggu MK, Tepat Atau Sesat?:[Gambas:Video 20detik]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja).
Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut. Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air di Kota Palopo tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua dengan menggunakan anggaran tahun 2016 sekitar Rp 15 miliar, atau tepatnya Rp 15.049.110.000.
Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 2017 dengan dugaan awal jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini