Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) Anggawira mengatakan pengelolaan perparkiran ini memang harus bisa di kelola dengan baik dan harus ada standarnya.
"Pemerintah daerah pasti punya kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerahnya salah satunya retribusi parkir ini, tapi perlu juga diperhatikan pengelolaan parkirnya harus profesional dan dalam pemberdayaan Ormas ini harus betul-betul di perhatikan pengelolaannya," kata Anggawira dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2019).
Anggawira juga menambahkan, sebelum melaksanakan peraturan, harus dikaji dan disosialisasi oleh pihak yang terkait dan juga masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|  Foto: Dok. PPPI | 
Ia mengungkapkan, PPPI menyadari perlunya ada pemberdayaan untuk ormas tetapi harus juga diterapkan standar dalam pengelolaan perparkiran. Misalnya dengan menjadikan ormas sebagai mitra dengan standar pengelolaan perparkiran yang profesional.
"PPPI mendukung sekali jika setiap daerah juga bisa menghadirkan standar yang jelas untuk pengelolaan perparkiran, agar pengelolaan perparkiran di Indonesia akan hadir jauh lebih baik," tutup Anggawira.
Polda Metro Jaya Turun Tangan Atasi Heboh Jatah Parkir di Bekasi:
(prf/ega)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 