Penyuplai Narkotika ke Jennifer Dunn Dihukum 6 Tahun Penjara

Penyuplai Narkotika ke Jennifer Dunn Dihukum 6 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 10:33 WIB
Jennifer Dunn saat diadili di PN Jaksel. (Dok. detikhot)
Jakarta - Ferly Feisal Salim dihukum 6 tahun penjara. Pria kelahiran 2 Oktober 1983 itu terbukti menjadi penyuplai narkotika jenis sabu ke selebriti Jennifer Dunn.

Kasus bermula saat polisi menangkap Dunn pada Januari 2018. Dari tangan Dunn, didapati paket sabu. Polisi kemudian menelusuri siapa penyuplai sabu itu dan ditangkaplah Ferly. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.


Pada 14 Agustus 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ferly. Selain itu, Ferly diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan itu dikuatkan oleh PT Jakarta.

Ferly tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Ferly Faisal Salim," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Selasa (5/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Majelis menyatakan Ferly menjual sabu kepada Dunn sebanyak 4 kali dengan harga Rp 1,4 juta/gram. Ferly mendapatkan sabu itu dari KI di Kemang.

"Jennifer Dunn membayar melalui transfer ke rekening Ferly. Selain Dunn, Raditya telah membeli sabu dari Ferly kurang lebih 10 kali," ujar majelis.


Bagaimana dengan Jennifer Dunn? Awalnya, Jennifer Dunn dihukum 4 tahun penjara. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat vonis Jennifer Dunn dari 4 tahun penjara menjadi 10 bulan penjara.
Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads