Polda Sumbar Tangkap Pelaku Illegal Logging Mentawai
Minggu, 13 Nov 2005 00:35 WIB
Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap tiga lagi pelaku illegal logging. Barang buktinya, 1.350 meter kubik kayu di kabupaten kepulauan Mentawai. "Mereka tertangkap di salah satu kamar kos di Cirebon kemarin," ujar Wakil Direktur Reskrim Polda Sumbar AKBP Ade Rahmad Suhendi, kantornya, Jalan Sudirman, Padang, Sabtu (12/11/2005). Ketiga tersangka itu rupanya sudah menjadi buronan, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan lalu.Ade mengatakan, ketiga tersangka itu kini sudah ditahan dan diperiksa secara intensif di Mapolda Sumbar. Ketiga mantan buron itu yakni Direktur KUD Minawera Zulkarnain, Sekretaris KUD Minawera Mahyudin dan Bendahara KUD Minawera Afrizal. Sebelum tertangkap di Cirebon, ketiganya pernah melarikan diri ke Pekanbaru dan Jakarta.Seperti diberitakan, kasus illegal logging di Mentawai ini, sebelumnya pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang mencoba menjerat tersangkanya dengan pasal-pasal korupsi. Namun, dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kejati Sumbar kalah. Akhirnya, Kejati pun diperintahkan majelis hakim untuk membebaskan seluruh tersangka serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.Bebas dari jeratan aparat kejaksaan, bukan berarti para pelaku tersebut dapat bernapas lega. Tidak berselang lama, Polda Sumbar mengambil alih penanganan kasus ini dan menahan tiga tersangkanya. Dengan tertangkapnya tiga tersangka lagi, berarti sudah enam tersangka pembalakan liar di Mentawai yang menjadi tahanan Polda Sumbar.
(ism/)











































