Gadaikan Sertifikat Rumah Korban untuk Bayar Utang, 2 Wanita Ditangkap

Gadaikan Sertifikat Rumah Korban untuk Bayar Utang, 2 Wanita Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 22:08 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah
Jakarta - Seorang wanita berinisial W dan notaris berinisial N ditangkap karena menggadaikan sertifikat rumah korban seharga Rp 4,5 M. Tersangka berpura-pura hendak membeli rumah korban hingga akhirnya menggadaikan sertifikatnya.

Kasus penipuan itu terjadi pada Mei 2019 lalu. Saat itu tersangka W berperan berpura-pura ingin membeli sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan milik korbannya.

"Peran W dia itu pura-pura sebagai pembeli. Ada seseorang korban yang akan jual rumah kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Dengan berbagai upaya, cara dia komunikasi dan penjual rumah ini tertarik atau pun dia percaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara meyakinkan korbannya, tersangka W memberikan uang muka sebesar Rp 150 juta ke korban. Dengan uang muka itu, korban merasa yakin dengan tersangka dan menyerahkan sertifikat itu ke tersangka N yang juga sebagai notaris.

"Dia percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta padahal rumah yang dijual Rp 4,5 miliar," jelas Argo.

Tersangka N disebut Argo merupakan notaris asli, namun bertugas di Cianjur bukan di Jakarta Selatan. Tersangka N kedapatan membantu tersangka W dalam aksinya.

"Setelah dilakukan cek, ricek ternyata sertifikat sudah diberikan ke pihak ke-3, digadaikan. Kenapa bisa seperti itu, makannya pelapor nggak terima dan dirugikan," kata Argo.



Singkat cerita, tersangka W yang berhasil mendapatkan sertifikat rumah korban lalu menggadaikan sertifikat itu ke orang lain. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol M Gafur menyebut tersangka W menggadaikan sertifikat itu ke orang lain dengan tujuan untuk membayar utang-utangnya.

"Jadi dia sudah ada utang ke orang lain kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB mutlak di situ," kata Gafur.

Gafur menyebut tersangka W memiliki utang sebesar Rp 26 miliar. Tersangka W disebutnya menggadaikan 2 sertifikat korban dengan total kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar.

Polisi masih mengusut kasus tersebut termasuk menyelidiki peran tersangka N. Tersangka N diduga ikut berperan dalam kasus yang sama dengan tersangka-tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi.

"Ini akan kita dalami yang jelas notaris ini ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Gafur.

"Setelah dilakukan penangkapan ini dilakukan penelusuran digital forensik, hp semua profiling ternyata ada hubungan dengan sindikat yang sudah kita serahkan ke jaksa," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

(sam/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads