Terlibat Komplotan Curanmor di Kos-kosan di Jakbar, Seorang Wanita Ditangkap

Terlibat Komplotan Curanmor di Kos-kosan di Jakbar, Seorang Wanita Ditangkap

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 21:42 WIB
Foto: Wilda Hayatun Nufus
Jakarta - Polisi menangkap komplotan pencurian motor di kos-kosan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dari 6 pelaku yang ditangkap, salah satu pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berinisial DO (24).

Selain DO, polisi juga menangkap 5 pelaku lainnya, yakni AS (22), AD (17), RZL (25), AGS (20) dan A (23). Mereka ditangkap di sebuah hotel.

"Posisi mereka untuk pemetik atau eksekutor dan juga untuk yang perempuan ini berinisial DO tugasnya untuk mengawasi di lingkungan saat mereka melakukan aksi kejahatan," kata Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra kepada wartawan di kantornya, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruly menyebut, pihaknya terpaksa menembak 2 orang pelaku karena melawan saat hendak ditangkap. Kedua pelaku ditembak di bagian betisnya.

"Pada saat yang bersangkutan dilakukan upaya-upaya penangkapan, terjadi upaya perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 2 orang pelaku," kata .



Salah satu pelaku lainnya, AS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka diduga telah melakukan kejahatan di 20 lokasi di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Pusat hingga Tangerang.

"Salah satu dari pelaku ini diketahui seorang residivis yang bersangkutan sudah pernah menjalani proses hukuman penjara di salah satu lembaga permasyarakatan yang ada di Tangerang dan mendapat hukuman kurang lebih 2 tahun penjara. Kemudian di tahun 2018, yang bersangkutan melancarkan aksi lagi bersama dengan kelompoknya dan tadi yang sudah disebutkan terdapat 20 TKP yang tadi disebutkan di daerah Tangerang khusunya, kemudian di Jakarta Barat dan di wilayah Jakarta Pusat," jelasnya.

Saat ditangkap polisi, para pelaku ini juga kedapatan membawa senjata api ilegal. Senjata api rakitan itu dibeli Rp 5 juta secara patungan.

"Dibeli secara ilegal oleh yang bersangkutan, ini paling senjata api rakitan. Ini tidak ada yang resmi semuanya seharga Rp 5 juta dan membelinya secara patungan. Jadi memang sudah dipersiapkan sebelumnya pada saat mereka melancarkan aksinya agar berusaha menghalang-halangi atau membantu," sambungnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver berganggang kayu warna cokelat, 2 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 1 buah kunci, 2 buah ganggang kunci Letter T, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci magnet.

Atas tindakan itu, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian dengan kepemilikan senjata api ilegal diancam dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka kini ditahan di Polsek Tamansari.

Halaman 2 dari 1
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads