Carry Over RUU KUHP, Ini Pasal-pasal yang Akan Dibahas Pemerintah-DPR

ADVERTISEMENT

Carry Over RUU KUHP, Ini Pasal-pasal yang Akan Dibahas Pemerintah-DPR

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 20:31 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta - Pemerintah bersama DPR akan membuka kembali pembahasan RUU KUHP yang telah di-carry over. Pembahasan RUU KUHP akan dimungkinkan masuk dalam skala prioritas DPR.

"Nanti kita lihat skala prioritasnya, kita diskusikan. Kita akan diskusikan carry over. Kan ada beberapa UU yang hanya karena perbedaan persepsi dan ketidaktahuan. Seperti di KUHP kan ada yang karena kesalahpahaman. Tapi namun begitu kita akan buka kemungkinan itu," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Karena itu lah, kata Yasonna, pemerintah bersama DPR akan membuka kembali pembahasan pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan. Ia meminta masyarakat tidak berprasangka buruk terlebih dulu terhadap pembahasan RUU tersebut.


"Ya (dibuka ruang pembahasan) tapi hanya yang kritis itu aja, yang kritis aja kita bahas kembali. Iya kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," ujar Yasonna.

"Kita lihat pembahasan apanya. Dan kita akan betul-betul, dan kita mintakan masyarakat itu jangan suuzan. Yang dulu itu kan ada lah sedikit politiknya, ya kan, bikin rame-rame dikit lah, ya kan. Kalau sekarang kan sudah cooling down," imbuhnya.

Selain itu, Yasonna menyebut pemerintah juga masih membuka ruang untuk mengubah pasal-pasal tertentu dengan perubahan yang rasional. Terkait Komisi III DPR yang menargetkan pembahasan RUU KUHP selesai di bulan Desember, Yasonna mengatakan pembahasannya baru akan dimulai setelah pembahasan prolegnas.


"Prolegnasnya aja belum. Prolegnas itu kita selesaikan sebelum tanggal 12 (Desember) reses, berarti praktisnya Januari dong mulai bicara. Iya dong, mana bisa ujug-ujug aja. Tapi dia bedanya, kalau tidak carry over, dia harus back to square one (pembahasan kembali ke titik awal). Ini kan bukan back to square one. Kita geser dikit ke dia titik yang kontroversial terakhir. Kalau digeser ke square one, lima tahun lagi tidak selesai dan nanti ribut lagi. Kalau memuaskan seluruh rakyat Indonesia tidak mungkin," jelasnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT