"Jadi kami mengupayakan semua pintu yang mungkin kita tempuh. Untuk gagasan ini terwujud tetap akan kita tempuh," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya KPU untuk mengatur soal mantan napi koruptor dalam pencalonan pilkada ini kan bukan hanya kita lakukan melalui penyusunan PKPU ini, tapi kalaupun nanti ada revisi UU, entah kita tidak tahu kapan waktunya, gagasan ini tetap juga akan kita lakukan," jelasnya.
Seperti diketahui, pilkada serentak akan kembali digelar pada 2020. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo memprediksi revisi UU Pilkada tak akan rampung sebelum Pilkada 2020 digelar.
"Saya kira UU Pilkada, bagian yang diusulkan untuk direvisi. Tapi, pada saat bersamaan kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pilkada kan," terang Arif saat dimintai tanggapan terpisah di Kompleks MPR/DPR.
Meskipun demikian, menurut Arif, revisi UU Pilkada bisa saja tak dilakukan keseluruhan. Politikus PDIP itu menuturkan revisi UU Pilkada dapat dilakukan hanya beberapa pasal yang tidak mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Jadi, itu nanti pasti kita timbang, apakah nanti kalau revisi kemudian mengganggu tahapan atau tidak. Kalau toh harus revisi, pada bagian mana yang tidak mengganggu tahapan," sebutnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini