"Tentunya pokoknya anggota yang terlibat dalam sebuah kasus pidana akan kita proses sesuai aturan yang berlaku ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Argo enggan merinci soal kasusnya itu. Dia hanya menegaskan oknum-oknum polisi yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Argo menyebut ke-4 oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu masih berada di Polda Metro Jaya. Mereka masih diperiksa secara intensif oleh Propam Polda Metro.
"(Empat oknum polisi) ada di Polda Metro, sudah ya makasih," kata Argo.
Seperti diketahui, penculikan terjadi pada 30 Oktober 2019. Pelaku penculikan merupakan rekan kerja korban yang memiliki ide jahat itu.
Sebanyak 4 anggota Polri juga ikut serta dalam aksi penculikan dan pemerasan itu. Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan kasus tersebut sedang diselidiki. Untuk pelanggaran yang dilakukan para oknum polisi itu, dia menyebut akan ditindak oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Metro Jaya.
"(Kasus) ditangani Resmob Polda Metro. Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro gabungan dengan Propam Mabes setelah proses penanganan pidana berkasnya selesai," kata Irjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Minggu (3/11).
Simak juga video "Jungkook BTS Diperiksa Polisi Karena Terlibat Kecelakaan Mobil" :
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini