Komisi III DPR Targetkan RUU KUHP-RUU PAS Rampung Desember 2019

Komisi III DPR Targetkan RUU KUHP-RUU PAS Rampung Desember 2019

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 17:26 WIB
Politikus Gerindra Desmond J Mahesa (detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah karena ada rancangan undang-undang (RUU) yang di-carry over. Dua RUU, yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, akan menjadi prioritas.

"Kalau RUU yang di-carry over dalam waktu cepatnya ada dua, UU Pemasyarakatan dan UU KUHP. Yang ke depan (perencanaan 5 tahun) tentunya KUHAP dengan seperangkatnya, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).


Kedua RUU tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2019. Desmond berharap RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat disahkan di rapat paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Prioritas) 2019, ini harapannya di Desember ini dua UU (KUHP dan Pemasyarakatan) itu akan selesai. Ya (diketok), itu kan cuma dimajukan di tingkat II kan," ujar Desmond.



Menurut Desmond, masih ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan dalam pembahasan kedua RUU tersebut. Namun, Desmond menyebut pembahasan RUU yang sudah diputuskan di tingkat I tidak bisa dibongkar kembali.

"Pada prinsip dasarnya kan itu nggak boleh dibongkar. Tidak boleh ada itunya, cuma tinggal di pasal-pasalnya tidak boleh dibongkar, tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," tuturnya.


Jika ada kritik dari masyarakat terkait sejumlah pasal di RUU KUHP yang menjadi perdebatan, Desmond mengatakan hal itu adalah tanggung jawab pemerintah bersama DPR. Politikus Partai Gerindra itu menilai kedua pihak bertanggung jawab menjelaskannya kepada masyarakat.

"Ya, ini kan bukan kewajiban DPR. Ini kan kewajiban pemerintah bersama-sama DPR menjelaskan pasal-pasal itu. Tinggal pemerintah mau ke mana," sebut Desmond.



Sementara itu, anggota Komisi III F-PPP Arsul Sani mengatakan Komisi III mempersilakan adanya masukan dari masyarakat jika ada pasal yang dianggap pasal karet. Arsul menyebut pihaknya juga terbuka jika masyarakat ingin melakukan audiensi.

"Komisi III itu maunya silakan kalau mau ada kontribusi penjelasan supaya lebih memastikan bahwa pasal ini tidak jadi pasal karet, misalnya. Atau pokoknya tidak keluar dari maksud tujuan dan suasana kebatinan ketika pasal ini dibahas," kata Arsul.


Arsul mengatakan kemauan DPR bukan untuk membahas ulang hal-hal yang telah disetujui. Jika ada perbaikan, hal itu hanya pada rumusan dan penjelasan pasal-pasal.

"Kemauan politik DPR itu bukan untuk membongkar dan membahas ulang atas hal-hal yang sudah disetujui sebagai politik hukum dan substansi pengaturan. Paling kalaupun ada perbaikan, itu rumusan pasal dan penjelasan," jelas Arsul.

"Misalnya masih mau hukuman mati dihapus, nggak bisa, pasti tidak jadi. Karena ini bukan soal politik di mana akan terpecah koalisi dan non koalisi, ini soal hukum, pidana materiil. Paling banter perbedaan karena ada beda ideologi dan filosofi hukum masing-masing fraksi," pungkasnya.
Halaman 2 dari 3
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads