Pemprov Sulsel berharap Presiden Jokowi keluarkan aturan yang berikan kewenangan daerah mengatur dokter spesialis.
"Kami kemarin di Yogyakarta dengan beberapa Dinas Kesehatan provinsi lain dan pihak kemenkes, jadi kami minta supaya diusulkan dibuatkan perpres yang memberikan kewenangan provinsi untuk melakukan distributsi dokter spesialis," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar Baso kepada detikcom, Senin (4/11/2019).
Dia mengatakan pihaknya berharap lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat bersurat ke Jokowi terkait usulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama tidak ada kewenangan itu, tidak ada kewenangan itu mengatur atur penempatan dokter spesialis," imbuhnya.
Diakui Bachtiar, akibat putusan MA itu maka yang terkena efek langsung adalah masyarakat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan layanan dari dokter spesialis.
"Efeknya kan dari status ini ke masyarakat, karena masyarakat membutuhkan pelayanan dokter spesialis, atas putusan ini kan tidak ada lagi kewajiban mutlak terhadap mereka," jelasnya.
Untuk penyebaran dokter, Bachtiar menyebut penyebaran di Sulsel masuk dalam lima besar nasional. Meski begitu, masih ada beberapa daerah yang butuh distribusi dokter spesialis, semisal Toraja Utara.
"Kan tidak harus dokter spesialis itu PNS di rumah sakit daerah karena status nya BLU. Karena mereka bisa mengelola anggaran sendiri," sebutnya.
Simak juga video "Soal Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan: Semua untuk Masyarakat" :
(tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini