KPK Ancang-ancang Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir

KPK Ancang-ancang Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 15:28 WIB
Sofyan Basir (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Sofyan Basir lolos dari jeratan hukum setelah divonis bebas dari tuntutan KPK. Namun saat ini KPK tengah memikirkan upaya hukum lain.

"Dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Namun Febri belum memastikan kapan kasasi akan diajukan lantaran masih menunggu pertimbangan Pimpinan KPK. Yang jelas, lanjut Febri, hal ini bukanlah yang pertama dialami KPK.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sebelumnya Sofyan divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.




Perjalanan Kasus Sofyan Basir dari Tersangka Hingga Diputus Bebas:

[Gambas:Video 20detik]


(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads