Wewenang Presiden & Wapres Akan Dibuat Secara Tertulis

Wewenang Presiden & Wapres Akan Dibuat Secara Tertulis

- detikNews
Sabtu, 12 Nov 2005 18:19 WIB
Makassar - Pembagian tugas antara Presiden dengan Wakil Presiden (Wapres) akan dibuat secara tertulis. Pemisahan wewenang Presiden dan Wapres ini merupakan jawaban dari berbagai desakan masyarakat."Tujuan Presiden merencanakan akan membuat pengaturan tertulis mekanisme kerjanya dengan Wapres. Sebab, masyarakat kerap kali mempertanyakan pembagian tugas kerja antara Presiden dengan Wapres," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).Hal ini dikatakan Wapres JK usai pemberian gelar adat masyarakat Gowa kepada Wakil Perdana Menteri Malaysia Datok Sri Mohammed Najib Din Tun Abdul Razak di Istana Tamalate, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sabtu (12/11/2005).Menurut JK, rencana Presiden untuk membuat pengaturan tertulis mekanisme kerja Presiden dan Wapres, merupakan hal yang lumrah. "Mekanisme Presiden sebenarnya sudah berjalan baik. Sudah ada mekanisme internal," JK. Karena seringnya masyarakat mempertanyakan pembagian tanggung jawab antara RI 1 dengan RI 2, maka oleh Presiden pembagian tugas itu direncanakan tertuang secara tertulis. "Supaya masyarakat mengetahui mekanismenya," papar JK, ketika ditanya urgensi pembuatan pengaturan tertulis mekanisme kerja antara Presiden dengan dirinya. Beberapa waktu yang lalu, Presiden menyatakan, akan membuat pengaturan tertulis mekanisme kerja antara dirinya dan Wapres. Nantinya, kerja Wapres tidak hanya layaknya ban serep saja bagi Presiden."Sangat lumrah melakukan tugas-tugas secara bersama dan detail. Implementasinya oleh Wapres. Saya kira sementara, hanya itu saja," tutup JK. (ism/)


Berita Terkait