5 Orang yang Diduga Pemenggal Siswi SMU Poso Dilepas
Sabtu, 12 Nov 2005 17:15 WIB
Poso -
Lima warga yang ditahan karena diduga terkait pemenggalan kepala 3 siswi SMU Kristen, akhirnya dilepaskan. Dilepasnya lima orang itu karena tidak cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. "Meski demikian, mereka tetap dikenai wajib lapor seminggu dua kali di Polres Poso," ujar Kapolres Poso AKBP Rudi Sufahriadi ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (12/11/2005).Kelima orang yang sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai tersangka itu, sebelumnya ditahan di Markas Batalyon Infanteri 714 Sintuvu Maroso, Poso. Kelima warga Lorong Sawerigading, Kelurahan Sayo, Poso Kota itu, ditahan oleh satuan teritorial TNI AD sejak sepekan lalu.Berdasarkan keterangan seorang saksi bernama HL, dia mengaku melihat kelima orang itu menenteng kepala tiga siswi SMU itu. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan TNI dan Mabes Polri, tidak dapat cukup bukti yang mengaitkan mereka dengan peristiwa yang menggegerkan Poso menjelang hari raya Idul Fitri ini.Menurut Rudi, dilepasnya kelima orang itu sudah sesuai dengan UU Terorisme yang mensyaratkan waktu selama 7 x 24 jam, untuk memeriksa seseorang yang diduga terkait aksi terorisme. "Jika dalam waktu itu tidak ada bukti kuat, untuk menjerat mereka sebagai tersangka suatu tindak pidana terorisme, mereka harus dilepaskan," jelas Kapolres yang baru tiga hari ini menjadi Kapolres Poso menggantikan AKBP Soleh Hidayat.
(ism/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































