"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan tampak terdiam di kursi terdakwa. Dia lalu berdoa menengadahkan tangan. Sementara pengunjung sidang bertepuk tangan saat hakim mengetukkan palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas |
Sesaat setelah sidang ditutup, Sofyan langsung memeluk tim pengacaranya. Sofyan juga memeluk kerabat yang memenuhi ruang persidangan.
Sofyan, disebut hakim, tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa pada KPK bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Vonis Kasus PLTU Riau-1:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini