"Kepinginnya bebas. Ya bebas harapannya ya," ucap Sofyan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Di tempat yang sama, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang ada. Dia juga berharap Sofyan divonis bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau harapan tentu dari Pak Sofyan maupun dari kami karena kita melihat fakta persidangannya seperti itu, dan pasalnya pembantuan yang dituduhkan ke Pak Sofyan Basir, harapan saya tentu putusan ini yang terbaik, yaitu bebas atau paling tidak seringan-ringannya, apapun lah kita akan lihat nanti kayak apa," kata Soesilo.
Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Jaksa mengatakan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Sofyan disebut mengetahui rangkaian proyek ini.
Pengacara: Sofyan Basir Tidak Ada Peran Pada Proyek PLTU Riau-1:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini