Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Polda Metro Jaya tengah menyelidiki pelaporan tersebut.
"Iya betul, laporannya sudah diterima dan masih diselidiki," kata Kombes Argo Yuwono, Sabtu (2/11/2019).
Pelaporan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/7043/XI/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tertanggal 1 November 2019. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Samuel Prasian Sinambela.
Dalam laporannya, Samuel mempersoalkan ucapan Vijaya dalam program Mata Najwa. Samuel mempersoalkan tudingan Vijaya terhadap Iwan Bule, yang disebut bernegosiasi dengan kartel untuk merebut posisi Ketum PSSI.
Pernyataan Vijaya itu dinilai telah merugikan pribadi Iwan Bule dan PSSI. Vijaya pun dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
detikcom telah meminta tanggapan kepada Vijaya terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, pesan yang dikirim detikcom belum dibalas oleh Vijaya.
Simak Video "Iwan Bule di Antara Lemhanas dan PSSI"
(mea/mea)