"Kedua anggota (polisi) dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan," ucap AKP Abdul Rahman, selaku polisi penuntut dari Propam Polda Sulsel, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (2/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilengkapi administrasinya dulu, baru dilaksanakan patsusnya," ujarnya.
Kedua polisi terhukum di atas mengejar massa ricuh dari flyover menuju kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, pada Jumat (27/9). Dua korban tertabrak Tambora saat itu masing-masing adalah mahasiswa dari Universitas Bosowa (Unibos) Dicky Wahyudi dan driver ojol Irfan Rahmatullah. Kedua korban masih dirawat.
Kedua polisi tersebut dianggap melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Simak Video "Polisi Bekuk Penyebar Hoax Mahasiswa Unibos Meninggal Tertabrak Tambora!"
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini