"Yang pertama KSPI menolak kenaikan menjadi Rp 4,2 juta. Jadi KSPI tetap menuntut agar UMP DKI 2020 Rp 4,6 juta," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh iya, terlalu kecil, karena perhitungan kami, mesti untuk upah minimum di DKI itu bisa Rp 4,6 juta. Nah, itu berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak yang kami survei dengan 84 item," ucapnya.
Kahar memastikan akan ada aksi unjuk rasa buruh besar-besaran di DKI Jakarta dan kabupaten/kota lainnya jika tuntutan mereka tidak didengarkan. Mereka berencana turun aksi dalam waktu dekat hingga 20 November.
"Ya saat ini yang kami pikirkan masih aksi sampai 20 November nanti bertepatan dengan penetapan upah minimum tingkat kabupaten secara serentak. Kemarin kami sudah menghitung ada 100 kabupaten yang akan melakukan aksi. Kami sudah menyiapkan aksi (di DKI Jakarta), tapi untuk tanggalnya belum ditentukan. Jadi kami menuntut Gubernur merevisi itu menjadi Rp 4,6 juta," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan UMP atau upah minimum provinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51 persen atau dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349
"Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta," tutur Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Halaman 2 dari 2