"Semua kemungkinan bisa saja terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Argo mengatakan kelanjutan kasus itu tergantung penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Sebab, penyidik memiliki wewenang terkait kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bagaimana hasilnya dengan adanya saling memaafkan nanti adalah penyidik yang akan memutuskan," sambungnya.
Sebelumnya, Ninoy Karundeng sepakat berdamai dengan para tersangka yang ikut menculik dan menganiayanya. Tapi Ninoy belum mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Kami dalam hal ini sudah menyambut baik permohonan maaf yang diberikan oleh pihak DKM Masjid Al-Falaah dan PA 212. Ninoy juga sudah menyampaikan menerima permohonan maaf dari para tersangka," kata pengacara Ninoy, Angga Busra Lesamana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11).
Angga memastikan pihaknya belum mencabut laporan polisi meski kedua belah pihak sudah berdamai. Pihaknya menyerahkan proses hukum itu sepenuhnya ke polisi.
"Karena ini masuknya kan delik murni, ada delik aduannya. Tapi kita tidak ada pencabutan laporan," jelas Angga.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini