"Semua kemungkinan bisa saja terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Argo mengatakan kelanjutan kasus itu tergantung penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Sebab, penyidik memiliki wewenang terkait kasus itu.
"Nanti bagaimana hasilnya dengan adanya saling memaafkan nanti adalah penyidik yang akan memutuskan," sambungnya.