Polisi Tangkap 4 Penyelundup Narkoba, Sita 21 Kg Sabu Dari Malaysia

Polisi Tangkap 4 Penyelundup Narkoba, Sita 21 Kg Sabu Dari Malaysia

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 01 Nov 2019 17:25 WIB
Foto: Konpers Sabu 21 Kg dari Malaysia Polda Metro Jaya- Wildaan detikcom
Jakarta - Setelah berhasil mengamankan sabu seberat 68 kilogram dari jaringan Batam-Lampung-Jakarta, kali ini tim dari Polda Metro Jaya juga berhasil mengamankan sabu seberat 21 kg dari Malaysia. Kelompok ini berencana akan mengedarkan sabu di Pekanbaru dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan kasus ini berawal dari perkembangan kasus narkotika dari tersangka yang diamankan polisi di Serpong. Sebanyak 4 tersangka diamankan polisi karena mencoba memasukkan sabu dari Malaysia ke Jakarta.

"Dari pengembangan disana kita dapat informasi ada barang mau masuk dari Malaysia ke Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Argo mengatakan pada tanggal 12 Oktober pihaknya melakukan penyidikan ke Pekanbaru dan menangkap tersangka AB serta mengamankan 2 gram sabu. Pada hari yang sama, polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka AS dengan barang bukti 21 kg sabu.

"AS saat itu masuk ke parkiran hotel pakai mobil dan anggota langsung geledah mobil tersebut. Di mobil itu kita dapat 2 tas yang masing-masing isinya 10 kg sabu dan 11kg," jelas Argo.



Setelah mengintrogasi kedua tersangka, polisi bergerak ke sebuah penginapan tempat tersangka AS tinggal. Di sana polisi mengamankan tersangka IM dan IS karena turut serta dalam jaringan itu.



Kepada polisi, AS mengaku mengambil barang itu di Malaysia dan bertemu dengan menggunakan speed boat melalui jalur Batam ke Malaysia. Dia mengambil sabu seberat 21 kg dari seorang yang berada di Malaysia dan saat ini masih diburu polisi.

"Awalnya 10 Oktober keterangan AS dia komunikasi dengan orang Malaysia inisialnya J itu DPO. Dia disuruh datang ke Johor, Malaysia dia berangkat pakai speed boat lewat Batam dan dia ketemu dengan J dan diberi barang 21 kg," ungkap Argo.



Dari Malaysia, tersangka kembali ke Batam menggunakan speed boat dan para tersangka membawa sabu itu menggunakan mobil ke Pekanbaru dan berniat membawa ke Jakarta. Mereka berniat mengedarkan sabu itu ke Pekanbaru dan Jakarta.

"Rencananya tersangka akan kemas dan bawa ke Jakarta dan rencananya juga diedarkan di Pekanbaru," kata Argo.

Polisi hingga kini masih menyelidiki jaringan narkotika ini. Atas perbuatannya, ke-4 tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(sam/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads