DKM Al-Falaah Imbau Tak Ada Lagi Ancaman ke Ninoy Karundeng

DKM Al-Falaah Imbau Tak Ada Lagi Ancaman ke Ninoy Karundeng

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 01 Nov 2019 15:39 WIB
Ketua Harian DKM Al-Falah, Ferry (kanan), dan pengacara Ninoy, Angga Busra Lesamana. (Wildan/detikcom)
Jakarta - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, mengimbau masyarakat tidak lagi meneror Ninoy Karundeng setelah Ninoy memaafkan para tersangka. DKM Al-Falaah berharap masyarakat mengerti alasan Ninoy tidak mencabut laporan.

"Kami dari DKM Al-Falaah, Pejompongan, mengimbau kepada semua pihak untuk menghentikan segala bentuk ancaman kepada Saudara Ninoy yang mungkin terlontar, baik sengaja maupun tidak sengaja," kata Ketua Harian DKM masjid Al-Falaah, Ferry, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).


Ferry mengatakan, seperti yang disampaikan pengacara, Ninoy tidak mencabut laporan karena kasus itu merupakan kasus pidana murni. Ferry juga berterima kasih kepada Ninoy karena sudah memaafkan dan berdamai dengan pihak masjid maupun para tersangka yang saat ini ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga semua mendengarkan apa-apa yang dijelaskan oleh Pak Lawyer (Ninoy) bahwa ini proses hukum murni," jelas Ferry.

Sementara itu, pengacara Ninoy, Angga Busra Lesamana, mengatakan sempat ada teror-teror yang diterima kliennya setelah insiden penculikan dan penganiayaan itu.

"Kalau (para tersangka) sudah masuk sih sudah lumayan aman, apalagi pas sudah minta ada permohonan maaf. Jadi sudah mulai reda teror-teror yang kemarin awal-awalnya itu kencang sekali. Tapi sudah, setelah mereka mau ada permohonan maaf, itu sudah reda," tutur Angga.

Angga juga mengungkap alasan Ninoy tidak mencabut laporan. Meski laporan polisi tidak dicabut, Angga menyebut para tersangka sudah diuntungkan dengan adanya perdamaian dengan Ninoy.

"Proses ini nantinya bisa meringankan para terdakwa karena sudah ada permohonan maaf. Bisa jadi pertimbangan untuk hakim karena sudah ada permohonan maaf yang disetujui oleh pelapor," jelas Angga.


Polisi total menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-16 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, serta dokter Insani dan suaminya Shairil.

Ninoy melalui kuasa hukumnya menyebut sudah memaafkan para tersangka. Pertemuan antara Ninoy dan para tersangka termasuk dari pihak PA 212 dan pihak DKM Masjid Al-Falaah sudah dilakukan. (sam/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads