Kasus bermula saat David Tobing membeli tas Bag Med Wst Clth Zip Blck 1046 model no 104611 di Plaza Senayan pada 2015 seharga Rp 6 juta. Belakangan, tas itu lecet dan terjadi perbedaan warna. Dari hitam mengkilap menjadi hitam doff. Warna yang keluar juga bukan warna hitam tapi hijau kecokelatan.
David sudah komplain tapi selama 2 tahun tidak ada tanggapan yang memuaskan. Akhirnya David melayangkan gugaran kepada distributor Montblanc Indonesia, PT Sumaco Wahana Utama pada September 2019.
Kasus ini diadili dengan sistem peradilan sederhana. Pada 28 Oktober 2019, PN Jaksel mengabulkan gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kronologi Kisruh Sushi Tei Vs Eks Dirut |
Atas putusan itu, David Tobing yang sehari-hari pengacara tersebut mengucapkan apresiasi terhadap PN Jaksel. Diharapkan putusan itu menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha.
""Saya sejak 2015 telah berulang kali mengajukan pengaduan kepada Tergugat terkait kerusakan tas saya hingga akhimya pada tahun 2017 dijanjikan akan dikabari tindak lanjutnya namun selama 2 tahun tidak ada tanggapan maupun penyelesaian terhadap pengaduan yang saya ajukan, sehingga guna penyelesaian permasalahan tersebut saya ajukan gugatan," ujar David saat dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2019). (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini