Dicek detikcom dari situs resmi Pemprov Banten, Jumat (1/11/2019), Yanuar sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Banten pernah memberikan keterangan perihal anggaran untuk Sport Center tersebut. Keterangan Yanuar itu diterbitkan Pemprov Banten dalam rilis resminya pada November 2018.
Yanuar menyebut pembangunan kawasan Sport Center menggunakan sistem anggaran 'multiyears' tahun 2019-2021. Namun Yanuar mengatakan pada tahun 2018 rupanya sudah dianggarkan Rp 16 miliar untuk pagar dan akses masuk.
"Tahun depan (2019) dianggarkan Rp 80 miliar untuk fondasi stadion utama," Yanuar seperti tercantum dalam situs resmi Pemprov Banten tersebut.
Rencana pembangunan kawasan Sport Center itu dijabarkan sebagai berikut:
- Rp 80 miliar dianggarkan tahun 2019 untuk pembangunan fondasi stadion utama
- Rp 628 miliar dianggarkan tahun 2020 untuk pembangunan stadion utama
- Rp 281 miliar dianggarkan tahun 2021 untuk penyelesaian pembangunan stadion utama
"Ini membutuhkan waktu yang panjang untuk pembangunan kawasan ini karena luasnya 60 hektare. Tahap awal ini bangun stadion dulu," sambung Yanuar.
Stadion utama itu disebut akan berkapasitas 30 ribu penonton. Selain urusan pembangunan stadion, sarana olahraga pendukung lainnya disebut akan mengandalkan kerja sama dengan pihak lain atau tanpa APBD.
Baca juga: Kejutan-kejutan dari Dakwaan Wawan |
Seperti diketahui, lahan yang direncanakan untuk kawasan Sport Center itu dibeli Pemprov Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Lahan itu diduga dibeli terlebih dulu oleh Wawan seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000 sehingga Wawan mendapatkan untung sekitar Rp 109.061.902.000.
Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober kemarin. (dhn/imk)