Mendagri akan Nonaktifkan Bupati Jayawijaya & Morowali
Sabtu, 12 Nov 2005 00:26 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri gesit juga dalam mendukung pemberantasam korupsi. Sehari setelah Presiden menyetujui dilakukan penahanan, Mendagri Moh Ma'ruf bersiap menonaktifkan Bupati Jayawijaya, Papua David Agustien Hubi dan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, Andi Muhammad AB. "Untuk Bupati Morowali sesuai dengan keputusan presiden diberhentikan sementara, sekarang masih diproses dan kami akan mengeluarkan keputusan agar wakil bupatinya menjadi pelaksana tugas bupati. Begitu juga dengan Bupati Jayawijaya," kata Ma'ruf di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2005).Sambil menunggu proses hukum selesai, menurut Ma'ruf, maka wakil bupati akan melaksanakan tugas-tugas bupati supaya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.Sekedar diketahui, Bupati Jayawijaya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian dua unit pesawat Foker 27 fiktif dengan harga Rp 8,6 miliar per unit. Negara diduga dirugikan senilai Rp 56 miliar. Bupati ini juga diduga melakukan korupsi pada pengadaan dan pengoperasian pesawat Antonov yang dibeli dari Rusia seharga Rp 3,9 miliar.Bukan itu saja, bupati ini juga diduga melakukan korupsi biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar, upah pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 819,5 juta, dan penyimpangan dana tidak terduga pada tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp 37,745 miliar.Sedangkan Bupati Morowali menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana pemekaran senilai Rp 5 miliar.
(gtp/)











































