Menhub akan Proses Kasus Pungli THC ke KPK

Menhub akan Proses Kasus Pungli THC ke KPK

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2005 23:21 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan sudah menerima laporan tentang adanya perusahaan pelayaran yang masih memungut total Terminal Handling Charge (THC) sebesar US$ 150. Karena menilai tindakan itu sebagai pungli dan berindikasi korupsi, Menhub Hatta Rasaja akan memprosesnya ke KPK."Tindakan pemungutan US$ 150 itu merupakan indikasi tindakan pidana korupsi. Itu karena Pelindo sudah menetapkan tarif THC yang baru," ujar Hatta di Dephub, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/11/2005).Ditegaskan Hatta, ia akan segera memproses perkara tersebut ke KPK. Sebab THC adalah jasa kepelabuhan yang sudah seharusnya diatur pemerintah. Apabila ada pihak lain yang mengatur sendiri pentarifan berarti menyalahi peraturan dan sama artinya dengan pungli."Kalau ada yang mengatakan ini business to business jelas keliru. Jasa kepelabuhan itu yang mengatur pemerintah, jadi tarif yang diberlakukan juga harus mendapat persetujuan dari pemerintah," tegas Hatta.Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Kapal Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro telah melaporkan delapan perusahaan pelayaran yang memungut THC melebihi ketentuan yang ditetapkan. Kedelapan perusahaan itu adalah MISC,Evergreen, Marxline, CMA-CGM, Hanjin, APL, PSK dan Samudera Indonesia."MISC, Evergreen dan Marxline bahkan mengenakan tarif US$ 165. Dengan demikian mereka memanipulasi PPN sebesar US$ 8," ujar Toto kepada detikcom melalui sambungan telepon.Depalindo telah memberi tenggang waktu kepada perusahaan-perusahaan pelayaran yang masih membandel tersebut hingga 15 November 2005. Apabila mereka tidak mau diatur maka akan segera dilaporkan ke KPK. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads