Kasus yang menjerat Wawan kali ini tidak main-main. KPK menjatuhkan dakwaan pada Wawan atas dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,3 miliar.
Proyek yang diduga dikorupsi itu dianggarkan oleh 2 daerah yaitu Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menariknya, saat peristiwa korupsi itu diduga dilakukan Banten dipimpin kakak Wawan yaitu Ratu Atut Chosiyah, sedangkan Tangsel dinakhodai istrinya yang tak lain adalah Airin Rachmi Diany.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap jaksa KPK mengawali pembacaan surat dakwaan terhadap Wawan dalam persidangan, Kamis (31/10/2019).
Selain itu Wawan juga diduga telah mengambil keuntungan mencapai Rp 1,8 triliun lebih dari proyek-proyek yang didapatkannya di Banten maupun Tangsel. Bahkan, jaksa juga mendakwa Wawan melakukan pencucian uang dari tahun 2005 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp 500 miliar lebih.
Wawan yang duduk di kursi pesakitan tampak menyimak pembacaan surat dakwaan jaksa tersebut hingga tuntas. Selepas sidang, Wawan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Di sisi lain Wawan bukanlah orang asing bagi KPK. Pada Maret 2014, Wawan juga didakwa KPK dengan dugaan memberikan Rp 1 miliar pada Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu. Uang itu diberikan Wawan agar permohonan keberatan pasangan calon dan wakil calon bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah-Kasmin, dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan oleh MK.
Selain itu jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil. Uang ini untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 yang digugat ke MK.
Atas kasus itu Wawan divonis 5 tahun penjara dan baru pada 25 Februari 2015 vonis Wawan diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun. Semenjak itulah Wawan menghuni Lapas Sukamiskin. Meski dibalik penjara, Wawan tak jera. Pada tahun 2018, dia diduga menyuap Kalapas Sukamiskin saat itu demi mendapatkan berbagai fasilitas di penjara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Kembali lagi pada dakwaan yang baru dibacakan KPK terhadap Wawan. Apa saja kejutan-kejutan yang muncul?