"Ada beberapa levelling ya, kalau pejabat eselon 1 itu kan melalui TPA ya. Nah sekarang ini kan setara dengan eselon 1 staf khusus itu. Mekanismenya tidak TPA, nggak. Tapi mekanismenya menyampaikan kepada presiden, terus kemudian prosesnya cepatlah, 'oh iya disetujui'," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Pratikno menuturkan kriteria staf khusus harus yang relevan dengan kementerian terkait. Dia mengatakan staf khusus akan saling mendukung tugas masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan staf khusus yang boleh diusulkan menteri maksimal hanya lima. Namun, ketentuan tersebut harus disetujui Jokowi.
"Kementerian itu ada yang tugasnya besar, ada yang relatif tidak sebesar lainnya. Memang ada gradasi, makanya jumlahnya maksimum lima. Tapi untuk menentukan jumlah itu kan nanti harus persetujuan presiden," jelasnya.
Simak juga video "Jokowi Usul, Istilah Radikalisme Diganti Jadi Manipulator Agama" :
(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini