Novel awalnya memaparkan mengenai peningkatan kinerja KPK meskipun ada beberapa pihak yang selalu berupaya membubarkan lembaga rasuah itu. Novel lantas menyinggung UU KPK baru yang menjadi salah satu upaya puncak pelemahan KPK.
"Belakangan kita lihat upaya dilakukan KPK semakin meningkat, hal ini semakin bahaya, membahayakan koruptor, kalau dilihat beberapa tahun sebelumnya sebelum KPK dibentuk, lembaga-lembaga antikorupsi ketika sudah memasuki hal (peningkatan) demikian yang terjadi pada mereka, yaitu mereka diupayakan dibubarkan," kata Novel saat menyampaikan pemaparan dalam diskusi publik bertemakan Pemberantasan Korupsi Dilemahkan, Demokrasi Dibungkam, di Aula Prestasi, UNJ, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel menjelaskan, sejumlah hal dapat mematikan kinerja KPK, di antaranya proses penyitaan yang memerlukan izin dewan pengawasan. Proses itu disebut akan membuat penyitaan barang bukti memakan waktu lama.
Novel juga menyinggung upaya penggeledahan dan penyadapan yang akan terkendala dengan adanya dewan pengawas. Dia juga mempermasalahkan terkait penyidik KPK harus dari ASN yang rentan mendapatkan intervensi.
"Banyak juga bukti penting KPK hampir nggak bisa lakukan, belum lagi terkait penyadapan, penggeledahan juga sama, harus izin terlebih dulu, banyak lagi hal lain nggak masuk akal, pegawai KPK harus ASN, artinya berlaku ketentuan dan syarat pegawai negeri, peluang intervensi sangat mudah, luar biasa ini, bahkan dipindah-pindah bisa nanti," ucap Novel.
Karena itu, menurut Novel, salah jika UU baru justru dianggap menguatkan KPK.
"Saya singkatnya katakan kalau ada siapa pun yang katakan bahwa UU 9 Tahun 2019 untuk memperkuat KPK, berarti ada dua, dia sedang berbohong atau dia nggak paham dengan UU itu," ujar Novel.
Halaman 2 dari 2