Bagi-bagi Kursi Ketua Komisi & Badan DPR Disetujui
Jumat, 11 Nov 2005 18:09 WIB
Jakarta - Setelah melalui proses lobi yang alot akhirnya rapat konsultasi pimpinan Fraksi dan DPR menyepakati pembagian jatah ketua komisi dan badan. Bagi-bagi kursi ini dilakukan secara proporsional sesuai Tata Tertib DPR yang baru.Fraksi Partai Golkar, sebagai fraksi terbesar di DPR, memperoleh jatah tiga ketua komisi dan satu ketua badan, yakni Komisi I, VII, XI, dan Badan Kehormatan. Kemudian disusul Fraksi PDIP yang memperoleh Ketua Komisi III, IX, dan Panitia Anggaran. Fraksi PPP memperoleh Komisi VIII dan V, Fraksi Partai Demokrat memperoleh Komisi II dan Badan Legislasi, dan Fraksi PAN memperoleh Komisi VI dan BKSAP. Selanjutnya Fraksi PKS mendapat jatah Komisi X, sedang untuk Ketua BURT dipegang Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD).Untuk pembagian jabatan wakil ketua komisi dan badan, FPG dan F-PDIP juga memperoleh jatah terbanyak. FPG mendapat 14 wakil ketua komisi dan badan, F-PDIP 12, F-PPP 7, FPD 6, F-PAN 6, FKB 6, F-PKS 5, F-BPD 2, F-PBR 2, dan F-PDS 2. Saat ini masing-masing komisi dan badan memiliki empat wakil ketua, sementara sebelumnya hanya tiga.Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 sempat diskors selama 30 menit karena adanya kebuntuan dalam pemilihan Ketua Komisi VI. Dalam komisi ini PAN dan PPP sama-sama menginginkannya. "Tapi karena akhirnya disepakati mekanisme proporsional, akhirnya didapat komposisi seperti ini," kata Sekretaris F-PDIP Jacobus Mayongpadang kepada wartawan di sela-sela rapat di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2005).Saat ini, kata Jacobus, hanya mengalami kendala dalam penempatan posisi wakil ketua. "Fraksi yang jumlah kursinya kecil kecewa karena mendapat giliran terakhir dalam memilih komisi. Makanya ada lobi lagi."Untuk diketahui sebelumnya terjadi konflik di DPR yang berujung pada terbentuknya Koalisi Kebangsaan dan Koalisi Kerakyatan. Mayoritas komisi dan badan di DPR dipegang oleh Koalisi Kebangsaan yaitu Golkar, PDIP, PKB, PDS, PBR.
(gtp/)











































