"Terima kasih Yang Mulia, karena surat dakwaan luar biasa tebalnya dan banyak, apalagi teman-teman di KPK kan mempersiapkan perkara ini 5 tahun lebih. Jadi oleh karena itu, kami mohon diberi waktu yang cukup leluasa untuk menanggapi surat dakwaan ini," kata pengacara Wawan, Maqdir Ismail, usai mendengarkan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal tersebut, hakim ketua Ni Made Sudani menerima usulan tim kuasa hukum Wawan. Tapi hakim meminta waktu 2 minggu untuk tim kuasa hukum Wawan menyusun nota keberatan.
"Ya kami menerima, tapi majelis menetapkan sidang ditunda dua minggu ya, sudah cukup longgar, kami juga punya SOP nggak bisa menunda lebih dari itu, seperti itu ya," ucap hakim.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (14/11). Agendanya adalah mendengarkan eksepsi Wawan.
Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Selain itu, Wawan didakwa melakukan TPPU. Wawan telah mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah. Total duit pencucian uang oleh Wawan berjumlah Rp 500 miliar lebih.
Halaman 2 dari 2