"Ya tanggal 23 (surat diterima). Itu juga saya dapat kabarnya dari DPD. Saya terimanya nggak resmi karena di DPD juga fotokopian saja yang tiba. Dari fotokopian itu baru saya tahu kenapa ada begini," ujar Misriyani, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Misriyani, Muhammad Burhanuddin juga mempertanyakan surat salinan pemecatan yang diterima kliennya. Ia mengatakan akan meminta surat asli pemecatan itu pada sidang selanjutnya.
"Nah ini sampai sekarang aslinya belum ada itu, belum diterima, makanya nanti kita akan minta di sidang juga, kok ini sudah dipecat tapi aslinya nggak ada. Begitu principal kami datang ke DPP katanya nggak bisa lagi dilayani karena sudah dipecat. Ini kan ngomong apaan ini model-model begini," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, Misriyani pernah mendatangi DPP Gerindra untuk meminta surat asli pemecatannya. Namun, kliennya tidak mendapatkan informasi apa-apa terkait surat pemecatan itu.
Ia khawatir imbas dari putusan PN Jaksel yang dimenangkan Mulan Jameela dkk itu akan ditiru oleh caleg lain dari parpol lainnya. Padahal, suara kliennya lebih tinggi daripada suara Partai Gerindra maupun suara lawannya.
"Karena ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi ke depannya. Kalau ini jadi sample partai lain, semua partai nurutin, nggak ada orang mau jadi caleg, ngapain, kalau ujung-ujungnya yang dekat sama parpol aja yang dipilih," kata Burhanuddin.
"Padahal kan seharusnya suara terbanyak yang terpilih. Bu Misriyani itu 10.507 suara, Adam 9.599 suara. Bu Misriyani paling tinggi di sana, sementara Partai Gerindra hanya 7.711 suara. Sementara klaimnya di gugatan nomor 520 selalu mengatakan suara partai terbanyak, disamaratakan," imbuhnya.
Gugatan perlawanan ini diajukan terkait putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR dan DPRD terpilih, termasuk Mulan Jameela.
Misriyani merasa putusan tersebut merugikan pihaknya, terutama karena putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad (terlawan V). Padahal, suara Misriyani lebih tinggi yaitu, 10.057 suara sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
Misriyani melakukan gugatan perlawanan terhadap 12 pihak. Mereka di antaranya Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A Oe selaku terlawan VIII, dr Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerindra selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini