Gugatan perlawanan ini diajukan terkait putusan perdata khusus PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg dan menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR dan DPRD terpilih, termasuk Mulan Jameela.
Misriyani merasa putusan tersebut merugikan pihaknya, terutama karena putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad (terlawan V). Padahal, suara Misriyani lebih tinggi yaitu, 10.057 suara sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini